Dalil Pembeda Nasib Soenarko Vs Kivlan Zen di Mata Hukum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 Juli 2019
Dalil Pembeda Nasib Soenarko Vs Kivlan Zen di Mata Hukum

Kivlan Zen saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua pensiunan Jenderal, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko kini sama-sama menyandang status tersangka kasus pidana di kepolisian. Meski sama-sama pensiunan jenderal bintang dua dan bukan 'kubu' pemerintah, tetapi nasib penanganan kasus keduanya saling bertolak belakang.

Soenarko sebagai tersangka kasus penyediaan senjata ditangguhkan penahananya. Sebaliknya, Kivlan Zen tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan, dijerat tuduhan pelaku dugaan makar dan percobaan pembunuhan.

BACA JUGA: Panglima TNI Tandatangani Surat Penangguhan Penahanan Soenarko

Alasan kenapa Soenarko dibebaskan karena belum adanya bukti senjata itu bakal digunakan untuk melakukan kejahatan termasuk upaya pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Selama ini, senjata itu hanya digunakan untuk koleksi pribadi.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) tiba di Lanud Tarakan, Kalimantan Utara (ANTARA FOTO/Fachrurrozi)

Tak hanya itu sejumlah jenderal aktif TNI dan pejabat senior pemerintahan bersedia menjamin penangguhan penahanan mantan orang nomor satu di korps baret merah itu. sebut saja nama Menkopolhukam Wiranto hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto secara pribadi menjadi jaminan pembebasan Soenarko.

BACA JUGA: Kejanggalan Dugaan Penyelundupan Senjata Versi Bekas Anak Buah Mayjen Soenarko

Sebaliknya, hingga kini tak ada tokoh senior TNI yang bersedia menjamin Kivlan. Pensiunan jenderal bintang dua itu kian terpojok. Para pelaku lain secara gamblang menjelaskan peran Kivlan dalam kerusuhan dan upaya pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.

Jejak Soenarko Lebih Positif

Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal yang juga mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Foto: antaranews)

Kasus yang dialami keduanya pun berbeda. Kivlan juga condong terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Adapula rekaman CCTV dan keterangan para pelaku yang mengindikasikan Kivlan terlibat. Untuk Soenarko, belum ada indikasi atau keterangan saksi yang mengarah ke sana. Oleh sebab itu, 'kadar' kesalahannya pun jauh lebih berat Kivlan Zen.

BACA JUGA: Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto tentu melihat semua fakta pembanding itu sehingga lebih memilih menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Soenarko daripada Kivlan.

Faktor lain kenapa Kivlan terkesan lebih berat menjalani hukuman bisa saja karena ia condong berpolitik praktis dibanding Soenarko. Apalagi dalam beberapa kesempatan Kivlan sering menyebut ada Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ucapannya pun cenderung kontroversial dan menyinggung soal SARA.

BACA JUGA: Kivlan Zen Menjawab ke Mana Isu PKI Selama 10 Tahun Era SBY

Kivlan memang cenderung oposisi terhadap pemerintah. Hal itu menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk memetakan mana-mana saja tokoh yang bermasalah sehingga berpotensi dihukum jika melakukan kesalahan.

Sementara itu, Soenarko tak pernah tampil di media apalagi sampai terang-terangan mengkritisi atau mendukung salah satu calon. Sosoknya pun tak banyak dikenal publik sehingga tak memiliki 'musuh'. Apalagi, rekam jejaknya cukup mentereng menangani konflik-konflik di tanah air. Mulai dari mengatasi Gerakan Aceh Merdeka hingga ikut bertarung di operasi Timor Leste puluhan tahun silam.

Kooperatif Kata Kuncinya

Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (Foto: antaranews)

Polri juga memiliki dalil sendiri dalam perbedaan nasib Kivlan dan Soenarko. Penyidik jelas memiliki pertimbangan dalam mengabulkan penangguhan penahanan tersangka, bukan hanya karena faktor penjamin.

"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak

Menurut Dedi, penyidik melihat Soenarko selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sangat kooperatif. Tak hanya itu, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan takkan melarikan diri.

Sayangnya, kata Dedi, selama proses penyidikan Kivlan sangat bertolak belakang dibandingkan Soenarko. Penyidik lantas khawatir bila Kivlan bebas bakal menghilangkan barang bukti hingga berujung keputusan menolak penangguhan penahanan tersangka.

"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen), ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," tegas jenderal polisi bintang satu itu. Dia juga memastikan Polri menegaskan langkah penyidik tidak dapat diintervensi, sekalipun oleh level Jenderal TNI sekali pun. (Knu)

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Kasus Kivlan Zen Lebih Berat Dibanding Eks Danjen Kopassus

#Makar #Kivlan Zen #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Indonesia
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Brigjen Anom Setyadji ditunjuk menjadi Wakabaintelkam Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026. Simak rekam jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Indonesia
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Brigen Aries Syahbudin baru saja ditunjuk jadi Kakorlantas Polri. Berikut profil dan rekam jejaknya.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya kini sudah ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Bagikan