MerahPutih.com - Polri kini mendalami dugaan keterlibatan jajaran perusahaan dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu.
Penyidikan tidak hanya menyasar nakhoda kapal, tetapi juga tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran tersebut terdiri dari nakhoda berinisial AY, agen PT Virgo Karya Shipping berinisial LBA, Manager Operasional berinisial RH, serta General Manager Cabang Surabaya berinisial YR.
Baca juga:
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 65 Jenazah Dari 80 Korban Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan dalam terjadinya kecelakaan kapal.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (9/10)
Menurut Trunoyudo, penyidik turut mendalami keterlibatan pihak pimpinan perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan dalam kecelakaan tersebut.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi penanganan perkara, AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Adapun, LBA, RH, dan YR mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Baca juga:
Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo Transport 8, Operasi Pencarian Korban Tetap Berlanjut
4 Tersangka Kasus Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Sudah Ditahan
Keempat tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan.
Penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Penyidikan masih menjadi dasar untuk mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. (knu)