Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

Jumat, 21 Juni 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah.

Teknologi ini akan menggunakan kamera canggih, sehingga mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Implementasi teknologi ETLE face recognition diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian menjaga keselamatan di jalan raya.

Cara kerja tilang poin juga cukup mudah, yakni mencocokkan wajah yang sudah terkonfirmasi. Lalu, akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), yakni sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Baca juga:

ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin

ETLE akan mencocokkan wajah pengendara yang sudah terkonfirmasi
ETLE akan mencocokkan wajah pengendara yang sudah terkonfirmasi. Foto: Korlantas Polri
>Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca juga:

Belum Tilang SIM C1, Polisi masih Fokus Sosilalisasi

SIM pelanggar lalu lintas bisa dicabut
SIM pelanggar lalu lintas bisa dicabut. Foto: Korlantas Polri
>Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Mengutip KabarOto.com, berikut ini adalah daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021:

1 Poin

Baca juga:

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

3 Poin

5 Poin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan