Cut Intan Nabila dan Anak Trauma karena KDRT, Suaminya Divonis 4,5 Tahun Bui

Selasa, 07 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis 4 tahun enam bulan penjara untuk Armor Toreador karena terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang juga selebgram Cut Intan Nabila (23).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan Armor membuat istri anak-anaknya menjadi trauma. Apalagi, ini bukan kali pertama Armor melakukan kekerasan.

Baca juga:

Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Adapun, pertimbangan yang meringankan Armor belum pernah dihukum penjara, serta mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan dan sudah dimaafkan oleh korban.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Cibinong, Selasa (7/1).

Baca juga:

Sufmi Dasco Siapkan Tim Pengacara untuk Dampingi Cut Intan Nabila

Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Aksinya ini dilakukan di depan sang anak yang masih kecil.

Polres Bogor langsung menangkap Armor karena tindakannya itu. Armor pun langsung ditahan atas penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan