Cegah Korupsi, KPK Minta Jokowi Wajibkan Kementerian Gunakan E-Procurement

Senin, 11 Desember 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewajibkan setiap lembaga dan kementerian memasukkan program pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, sistem e-procurement dapat mencegah terjadinya korupsi yang sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kata Agus, dari Rp 2.200 triliun APBN saat ini, terdapat sekitar Rp 900 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, baru sekitar Rp 350 triliun yang masuk sistem e-procurement.

‎"Dari potensi Rp 900 triliun baru Rp 350 triliun masuk e-procurement. Kalau birokrat tidak diinjak kakinya sedikit, semaunya kan. Kewajiban (menggunakan e-procurement) itu tidak ada dalam peraturan kita," ujar Agus di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).

Menurut dia, masih rendahnya anggaran pengadaan barang dan jasa yang masuk dalam sistem e-procurement lantaran tidak adanya aturan yang mewajibkan kementerian dan lembaga untuk menggunakan sistem tersebut.

Karena itu, Agus mengaku telah meminta Presiden Jokowi mewajibkan setiap lembaga dan kementerian untuk menggunakan sistem e-procurement.

Menurut dia, dengan adanya kewajiban akan diiringi sanksi jika masih terdapat kementerian dan lembaga yang enggan menggun‎akan sistem e-procurement.

"Kami sampaikan ke Presiden mudah-mudahan harus ada kewajiban. Harus, nginjek kaki itu juga kalau tidak melaksanakan ada sanksinya," tegasnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, bahwa sistem e-procurement dapat menekan penyelewengan dan kecurangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, lembaga penegak hukum dan masyarakat dapat lebih mudah mengawasi proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, kata Agus, sistem e-procurement dapat menghemat10 persen dari anggaran yang ada.

"E-procurement itu hemat 10 persen. Jadi kalau masuk (dalam sistem e-procurement) Rp 900 triliun, Rp 90 triliun bisa dihemat‎," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan