Cegah Konflik Pilkada 2018, Ini Pesan dan Rekomendasi Bawaslu

Rabu, 29 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis indeks kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah 2018. Dari hasil penelitian, Bawaslu membagi tingkat kerawanan konflik pemilu kepada tiga kategori, tingkat kerawanan tinggi, sedang dan rendah.

Adapun tingkat kerawanan tinggi berpotensi terjadi di tiga wilayah, yaitu Papua, Kalbar dan Maluku.

Provinsi yang masuk kategori sedang adalah Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Riau, Lampung, Bali, dan Jawa Tengah.

Sementara wilayah yang termasuk kategori rendah konflik adalah terdapat di 90 daerah kabupaten/kota, diantaranya Majalengka.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dirilisnya hasil penelitian IKP Pilkada 2018 ini agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di lapangan.

"Agar menjadi alat pemetaan dan identifikasi kerawanan, serta pedoman dalam mengambil keputusan," kata Abhan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (28/11).

Terkait hal itu, Dia mangatakan jajarannya akan mengoptimalisasi pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, Bawaslu berpesan kepada penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

"Kepada KPU, agar meningkatkan kualitas daftar pemilih, bersikap cermat dan tegas dalam rangka meminimalisasi munculnya dukungan ganda dalam mengususng pasangan calon, serta memastikan aksesibilitas TPS bagi pemilih," imbaunya.

Dan kepada peserta Pilkada, Bawaslu berpesan untuk melakukan kampanye bersih dengan tidak menggunakan isu SARA, politik uang, menghindari pelibatan ASN, dan penggunaan fasilitas negara.

"Dan Kepada Kementarian Dalam Negeri, Bawaslu merekomendasikan untuk memastikan kelancaran dukungan anggaran Pilkada, menjaga netralitas ASN, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan pemerintah daerah," tandasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan