Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Rabu, 30 April 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya, untuk frase “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dikecualikan tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Artinya, Mahkamah berpandangan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat merupakan hal yang penting sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik.
Baca juga:
UU ITE Jadi Acuan Regulasi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak
“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah, dikutip dari Antara, Rabu (30/4).
Oleh karena itu, MK menegaskan fungsi kontrol terhadap pemerintah itu justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis. Putusan aturan pengecualian ini juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan
“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” tandas Arief.
Baca juga:
Pasal 27 RUU ITE Soal Pencemaran Nama Baik Disesuaikan Dengan KUHP
Untuk diketahui, MK memutus uji materi ini dalam sidang yang digelar Selasa (29/4) kemarin. Permohonan uji materi diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).
Sebelumnya, pemohon pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena konten video kritiknya atas kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. (*)