Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

Kamis, 19 Oktober 2023 - Febrian Adi

KETIKA ingin membuka usaha selain modal terdapat hal penting lainnya yang harus dimiliki. Hal itu ialah memiliki sertifikat halal yang kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan memiliki sertifikat halal, usahamu akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama bagi yang usaha produk pangan.

Dikutip dari laman Parapuan, penetapan logo halal baru sudah berlaku secara nasional dan tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Berlaku sejak 14 Februari 2022 simak cara mendapatkan sertifikasi halal BPJPH:

Baca Juga:

UMKM Go Online Semakin Maju

- Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya.

- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

- Nantinya, perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

Baca Juga:

Tip Berjualan di Dunia Maya untuk Digitalisasi UMKM

Logo Halal terbaru. (Kemenag)

- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- Kemudian LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. (far)

Baca Juga:

Cuan Menggiurkan dari Fesyen Ramah Lingkungan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan