Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

Febrian AdiFebrian Adi - Kamis, 19 Oktober 2023
Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

Sertifikat halal Indonesia itu penting. (Unsplash/Sigmund)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

KETIKA ingin membuka usaha selain modal terdapat hal penting lainnya yang harus dimiliki. Hal itu ialah memiliki sertifikat halal yang kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan memiliki sertifikat halal, usahamu akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama bagi yang usaha produk pangan.

Dikutip dari laman Parapuan, penetapan logo halal baru sudah berlaku secara nasional dan tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Berlaku sejak 14 Februari 2022 simak cara mendapatkan sertifikasi halal BPJPH:

Baca Juga:

UMKM Go Online Semakin Maju

View this post on Instagram

A post shared by LPPOM MUI (@lppom_mui)

- Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya.

- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

- Nantinya, perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

Baca Juga:

Tip Berjualan di Dunia Maya untuk Digitalisasi UMKM

Logo Halal terbaru. (Kemenag)

- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- Kemudian LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. (far)

Baca Juga:

Cuan Menggiurkan dari Fesyen Ramah Lingkungan

#Oktober Sebangsa Merah Putih
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesiaku
Hijack Sandals Kokohkan Posisi dengan Rilisan Anyar
Jenama lokal asal Bandung ini menghadirkan koleksi anyarnya.
P Suryo R - Selasa, 31 Oktober 2023
Hijack Sandals Kokohkan Posisi dengan Rilisan Anyar
Indonesiaku
UMKM Butuh Dukungan Teknologi dan Legalitas
UMKM memang harus terus didukung dengan pengetahuan,wawasan dan segi-segi lainnya yang dapatmembuat pelaku usaha ini semakin kuat.
P Suryo R - Senin, 30 Oktober 2023
UMKM Butuh Dukungan Teknologi dan Legalitas
Indonesiaku
Halal Hub Menjadi Faktor Penting dalam UMKM
mendorong ekspor produk halal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program halal hub
P Suryo R - Senin, 30 Oktober 2023
Halal Hub Menjadi Faktor Penting dalam UMKM
Indonesiaku
Keterlibatan Dunia Pendidikan dalam Upaya Pengembangan UMKM
Tak hanya dunia pendidikan saja melainkan campur tangan swasta pun tak kurang di dalamnya.
P Suryo R - Senin, 30 Oktober 2023
Keterlibatan Dunia Pendidikan dalam Upaya Pengembangan UMKM
Kuliner
Festival Kuliner Multietnis, Sajian 11 Suku Bangsa
pemerintah mengundang pelaku UMKM kuliner dari 11 suku bangsa yang ada di Sumbar untuk memeriahkan Festival Kuliner Multietnis 2023.
P Suryo R - Senin, 30 Oktober 2023
Festival Kuliner Multietnis, Sajian 11 Suku Bangsa
Indonesia
Superbrands Beri Penghargaan ke 41 Pemilik Merek di Indonesia
Superbrands kembali memberikan penghargaan Superbrands kepada 41 pemilik merek pada acara Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2023 di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat, (27/10) malam.
Mula Akmal - Sabtu, 28 Oktober 2023
Superbrands Beri Penghargaan ke 41 Pemilik Merek di Indonesia
Indonesiaku
Peranan Perempuan dalam Perkembangan UMKM di Tanah Air
Perempuan punya peran penting dalam perkembangan UMKM.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Oktober 2023
Peranan Perempuan dalam Perkembangan UMKM di Tanah Air
Fun
UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengajukan atau membuat sertifikasi halal.
P Suryo R - Rabu, 25 Oktober 2023
UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal
Indonesiaku
Desi Indarti Dukung UMKM Indonesia Lewat Bisnis F&B Berbasis Teknologi
Desi telah memutuskan untuk memanfaatkan pengetahuannya dalam teknologi untuk mendukung sektor UMKM, terutama di industri F&B.
Andika Pratama - Selasa, 24 Oktober 2023
Desi Indarti Dukung UMKM Indonesia Lewat Bisnis F&B Berbasis Teknologi
Lifestyle
Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM
Mendaftar merek dagang untuk menghindari banyak kerugian.
Febrian Adi - Selasa, 24 Oktober 2023
Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM
Bagikan