Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 25 Oktober 2023
UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM harus mengurus sertifikasi halal. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SERTIFIKASI halal menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sertifikasi halal menjadi daya tarik bagi para pembeli untuk mengonsumsi produk yang dihasilkan UMKM. Terutama adalah produk-produk kuliner.

Bukan hanya produk yang dihasilkan saja, melainkan proses di hulu juga harus halal. Seperti penyembelihan hewan di rumah potong hewan harus sesuai dengan kaidah Islam.

Baca Juga:

Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

makanan
Semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya. (Unsplas/kartika paramita)

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali di laman Antaranews yang mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengajukan atau membuat sertifikasi halal. Sebab ini berkenaan dengan menjelang pemberlakuan wajib halal pada tahun tahun depan.

Dia menegaskan bahwa para pelaku UMKM sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal, jangan menunda lagi. Batas pengajuan sertifikasi halal itu sampai dengan 17 Oktober 2024. Ini sudah sesuai dengan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Marullah yakin bahwa semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya.

"Meski demikian, sertifikasi halal yang diberikan pihak berwenang tetap diperlukan untuk mengesahkan secara formal status halal UMKM tersebut," ungkapnya.

Marullah juga menegaskan kehalalan produk tidak hanya pada kandungannya saja. Lebih dari itu juga pada aspek penyajian atau penyembelihannya khusus daging sapi dan sejenisnya harus halal.

Untuk itu pemerintah turut memastikan rumah potong hewan (RPH) mematuhi prinsip-prinsip penyembelihan halal dan mendapatkan sertifikat halal.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehalalan yang pasti bahwa makanan yang disembelih atau yang dikonsumsi oleh warga yang diambil dari rumah potong hewan adalah daging halal.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal untuk RPH bukan untuk mempersulit ataupun membuat birokrasi yang tidak perlu, melainkan untuk memberikan kepastian halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

Baca Juga:

Tiga Resto Sunda Legendaris di Bandung

makan
(Unsplash/dapiki moto)

Pengajuan sertifikasi halal

Dilansir dari laman Parapuan, berikut langkah mendapatkan sertifikasi halal.

- Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya.


- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

- Nantinya, perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- Kemudian LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. (psr)

Baca Juga:

Kampanye #BanggaBuatanLokal Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

#UMKM #Oktober Sebangsa Merah Putih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan