UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 25 Oktober 2023
UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM harus mengurus sertifikasi halal. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SERTIFIKASI halal menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sertifikasi halal menjadi daya tarik bagi para pembeli untuk mengonsumsi produk yang dihasilkan UMKM. Terutama adalah produk-produk kuliner.

Bukan hanya produk yang dihasilkan saja, melainkan proses di hulu juga harus halal. Seperti penyembelihan hewan di rumah potong hewan harus sesuai dengan kaidah Islam.

Baca Juga:

Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

makanan
Semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya. (Unsplas/kartika paramita)

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali di laman Antaranews yang mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengajukan atau membuat sertifikasi halal. Sebab ini berkenaan dengan menjelang pemberlakuan wajib halal pada tahun tahun depan.

Dia menegaskan bahwa para pelaku UMKM sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal, jangan menunda lagi. Batas pengajuan sertifikasi halal itu sampai dengan 17 Oktober 2024. Ini sudah sesuai dengan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Marullah yakin bahwa semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya.

"Meski demikian, sertifikasi halal yang diberikan pihak berwenang tetap diperlukan untuk mengesahkan secara formal status halal UMKM tersebut," ungkapnya.

Marullah juga menegaskan kehalalan produk tidak hanya pada kandungannya saja. Lebih dari itu juga pada aspek penyajian atau penyembelihannya khusus daging sapi dan sejenisnya harus halal.

Untuk itu pemerintah turut memastikan rumah potong hewan (RPH) mematuhi prinsip-prinsip penyembelihan halal dan mendapatkan sertifikat halal.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehalalan yang pasti bahwa makanan yang disembelih atau yang dikonsumsi oleh warga yang diambil dari rumah potong hewan adalah daging halal.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal untuk RPH bukan untuk mempersulit ataupun membuat birokrasi yang tidak perlu, melainkan untuk memberikan kepastian halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

Baca Juga:

Tiga Resto Sunda Legendaris di Bandung

makan
(Unsplash/dapiki moto)

Pengajuan sertifikasi halal

Dilansir dari laman Parapuan, berikut langkah mendapatkan sertifikasi halal.

- Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya.


- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

- Nantinya, perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- Kemudian LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. (psr)

Baca Juga:

Kampanye #BanggaBuatanLokal Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

#UMKM #Oktober Sebangsa Merah Putih
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Kementerian UMKM juga memastikan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Indonesia
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
PDIP menyiapkan strategi pembinaan UMKM melalui Balai Kreasi di Rakernas I. Program ini fokus membuka lapangan kerja bagi anak muda dan kelompok rentan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
Indonesia
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
TVRI memegang hak siar Piala Dunia 2026. Menko PM, Muhaimin Iskandar menilai, hal itu bisa membuka peluang ekonomi baru khususnya UMKM.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Berdasarkan pendataan Kementerian UMKM bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan, terdapat 2.304.297 UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Indonesia
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Penggunaan sabun asal Indonesia meningkat menjadi 1,5 juta pada 2025 dengan nilai transaksi lebih dari USD 300 ribu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Indonesia
Libur Nataru, UMKM di Stasiun Solo Dapatkan Ruang Pamer di UMKM Fest 2025
Event ini menghadirkan ragam produk unggulan UMKM dengan nuansa budaya khas Kota Solo yang kental dan membumi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Libur Nataru, UMKM di Stasiun Solo Dapatkan Ruang Pamer di UMKM Fest 2025
Indonesia
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Indonesia
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
Berbeda dengan pendaftar umum, para pedagang eks Barito ini mendapatkan tempat khusus di Blok A dan Blok E
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
Indonesia
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
“Pekan depan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan para bank penyalur KUR, khususnya yang memiliki portofolio pembiayaan di tiga provinsi tersebut,” kata Maman
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
Bagikan