UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 25 Oktober 2023
UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM harus mengurus sertifikasi halal. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SERTIFIKASI halal menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sertifikasi halal menjadi daya tarik bagi para pembeli untuk mengonsumsi produk yang dihasilkan UMKM. Terutama adalah produk-produk kuliner.

Bukan hanya produk yang dihasilkan saja, melainkan proses di hulu juga harus halal. Seperti penyembelihan hewan di rumah potong hewan harus sesuai dengan kaidah Islam.

Baca Juga:

Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

makanan
Semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya. (Unsplas/kartika paramita)

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali di laman Antaranews yang mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengajukan atau membuat sertifikasi halal. Sebab ini berkenaan dengan menjelang pemberlakuan wajib halal pada tahun tahun depan.

Dia menegaskan bahwa para pelaku UMKM sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal, jangan menunda lagi. Batas pengajuan sertifikasi halal itu sampai dengan 17 Oktober 2024. Ini sudah sesuai dengan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Marullah yakin bahwa semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya.

"Meski demikian, sertifikasi halal yang diberikan pihak berwenang tetap diperlukan untuk mengesahkan secara formal status halal UMKM tersebut," ungkapnya.

Marullah juga menegaskan kehalalan produk tidak hanya pada kandungannya saja. Lebih dari itu juga pada aspek penyajian atau penyembelihannya khusus daging sapi dan sejenisnya harus halal.

Untuk itu pemerintah turut memastikan rumah potong hewan (RPH) mematuhi prinsip-prinsip penyembelihan halal dan mendapatkan sertifikat halal.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehalalan yang pasti bahwa makanan yang disembelih atau yang dikonsumsi oleh warga yang diambil dari rumah potong hewan adalah daging halal.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal untuk RPH bukan untuk mempersulit ataupun membuat birokrasi yang tidak perlu, melainkan untuk memberikan kepastian halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

Baca Juga:

Tiga Resto Sunda Legendaris di Bandung

makan
(Unsplash/dapiki moto)

Pengajuan sertifikasi halal

Dilansir dari laman Parapuan, berikut langkah mendapatkan sertifikasi halal.

- Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya.


- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

- Nantinya, perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- Kemudian LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. (psr)

Baca Juga:

Kampanye #BanggaBuatanLokal Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

#UMKM #Oktober Sebangsa Merah Putih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Mendesak otoritas keuangan dan perbankan untuk memberikan penundaan pembayaran atau penyesuaian bunga pinjaman bagi UMKM terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Bagikan