UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 25 Oktober 2023
UMKM Kuliner Sangat Penting Mengurus Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM harus mengurus sertifikasi halal. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SERTIFIKASI halal menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sertifikasi halal menjadi daya tarik bagi para pembeli untuk mengonsumsi produk yang dihasilkan UMKM. Terutama adalah produk-produk kuliner.

Bukan hanya produk yang dihasilkan saja, melainkan proses di hulu juga harus halal. Seperti penyembelihan hewan di rumah potong hewan harus sesuai dengan kaidah Islam.

Baca Juga:

Cara Mendapat Sertifikat Halal untuk Para Pelaku UMKM

makanan
Semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya. (Unsplas/kartika paramita)

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali di laman Antaranews yang mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengajukan atau membuat sertifikasi halal. Sebab ini berkenaan dengan menjelang pemberlakuan wajib halal pada tahun tahun depan.

Dia menegaskan bahwa para pelaku UMKM sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal, jangan menunda lagi. Batas pengajuan sertifikasi halal itu sampai dengan 17 Oktober 2024. Ini sudah sesuai dengan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Marullah yakin bahwa semua pelaku UMKM khususnya bidang kuliner memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya.

"Meski demikian, sertifikasi halal yang diberikan pihak berwenang tetap diperlukan untuk mengesahkan secara formal status halal UMKM tersebut," ungkapnya.

Marullah juga menegaskan kehalalan produk tidak hanya pada kandungannya saja. Lebih dari itu juga pada aspek penyajian atau penyembelihannya khusus daging sapi dan sejenisnya harus halal.

Untuk itu pemerintah turut memastikan rumah potong hewan (RPH) mematuhi prinsip-prinsip penyembelihan halal dan mendapatkan sertifikat halal.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehalalan yang pasti bahwa makanan yang disembelih atau yang dikonsumsi oleh warga yang diambil dari rumah potong hewan adalah daging halal.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal untuk RPH bukan untuk mempersulit ataupun membuat birokrasi yang tidak perlu, melainkan untuk memberikan kepastian halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

Baca Juga:

Tiga Resto Sunda Legendaris di Bandung

makan
(Unsplash/dapiki moto)

Pengajuan sertifikasi halal

Dilansir dari laman Parapuan, berikut langkah mendapatkan sertifikasi halal.

- Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya.


- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

- Nantinya, perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

- Kemudian LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. (psr)

Baca Juga:

Kampanye #BanggaBuatanLokal Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

#UMKM #Oktober Sebangsa Merah Putih
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Indonesia
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
KAI dorong UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal, BPOM, dan HKI.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
Bagikan