Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tanah Warisan Atau Hibah Orangtua Tetap Wajib Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya!

Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026

MerahPutih.com - Banyak orang masih menganggap tanah warisan atau hibah bisa langsung digunakan tanpa proses administrasi.

Baca juga:

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Sertipikat tanah yang sudah dihibahkan atau diwariskan, tetapi masih atas nama orangtua wajib dibalik nama agar kepemilikan sah secara hukum. Proses balik nama tanah warisan atau hibah ini bukan sekadar formalitas, tapi penentu kepastian hak atas tanah.

Balik nama sertipikat bukan hanya urusan administrasi, tapi jaminan kepastian hukum. Sertipikat lama bisa menimbulkan masalah dalam transaksi maupun sengketa,

Kementerian ATR/BPN.

Balik Nama: Hibah vs Warisan

Untuk pengalihan hak kepemilikan aset tanah atau bangunan dari orang tua ke anak dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Opsi pertama hibah apabila orang tua masih hidup, atau kedua melalui pewarisan apabila orang tua telah meninggal dunia. Dua jalur balik nama:

Hibah dilakukan lewat Akta Hibah yang dibuat PPAT, lalu diajukan ke Kantor Pertanahan. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

Warisan membutuhkan dokumen tambahan:

Baca juga:

Kementerian ATR/BPN Produksi 2.534 Sertipikat Tanah Wakaf Dalam Satu Tahun

Biaya Balik Nama Sertipikat

Biaya balik nama tidak sama di setiap daerah, tergantung nilai tanah, luas, dan kebijakan pemerintah. Komponen utama:

T=(1/1000×LuasTanah×ZonaNilaiTanah)+Rp50.000

Balik Nama Tanah Warisan atau Hibah Jangan Ditunda-tunda

Mengurus balik nama sertipikat tanah warisan atau hibah dari orang tua bukan hanya soal biaya, tapi soal kepastian hukum aset di masa depan.

Sertipikat yang masih atas nama orang tua bisa bikin ribet saat jual beli, pengurusan hak, bahkan berpotensi sengketa. Dengan balik nama, status kepemilikan jadi jelas, aman, dan sah di mata hukum. (*)

Baca Artikel Asli