Cara Cek Penerima Uang Bantuan Program Indonesia Pintar, Setiap Pelajar Bisa Dapat Rp 1,2 Juta

Rabu, 02 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah mempersiapkan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Proses pencairan ini berlangsung pada Juli 2025.

Program ini menyasar siswa SD hingga SMA/sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan mencegah putus sekolah.

PIP diberikan kepada siswa di jalur pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan khusus dan paket kesetaraan.

Penerima bantuan ini meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga siswa dari keluarga terdampak PHK atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.

Pelajar tingkat SMA/SMK/sederajat kembali mendapatkan pencairan dana PIP. Nominal bantuannya mencapai Rp 1.200.000 per siswa dalam setahun.

Baca juga:

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima dan Penyaluran Dana PIP 2025

Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, sepert membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi ke sekolah, hingga penunjang kegiatan belajar lainnya

Dana dicairkan dalam satu kali atau dua kali tahap, tergantung kebijakan sekolah dan bank penyalur.

Cara Cek Status Penerima Melalui NISN

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima dana PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Pencairan dilakukan melalui Bank penyalur seperti BRI atau BNI. Siswa harus membawa:

Baca juga:

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk Periode Juni 2025

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Berdasarkan informasi resmi Kemendikbud dan update dari Dapodik sekolah, berikut jadwal umum pencairan dana PIP 2025:

Gelombang I: April – Juni 2025

Gelombang II: Juli – September 2025

Gelombang III: Oktober – Desember 2025

Jadwal bisa berbeda di tiap sekolah tergantung kesiapan dan verifikasi data siswa. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Gunakan dana sesuai peruntukan pendidikan. Lapor ke pihak sekolah jika mengalami kendala pencairan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan