Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Capaian Pajak Banten Lebihi Target, Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan Penyumbang Terbesar

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengadakan kegiatan Riung Media (Media Gathering) di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna memaparkan, capaian realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Banten di Tahun 2024, Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan Badan, dan Kinerja Penegakan Hukum di Kanwil DJP Banten.

Tercatat, penerimaan pajak 2024 terealisasi sebesar Rp80,518T atau tercapai tercapai 100,41 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19T dan tumbuh sebesar 13,53% (y-o-y).

Seluruh jenis pajak dominan kanwil DJP Banten telah mengalami pertumbuhan positif menutup kinerja hingga akhir tahun 2024. Jenis pajak dominan antara lain PPN Dalam Negeri, PPN impor, PPh Pasal 21, PPh Badan, PPh Final, dan PPh Pasal 22 impor.

Baca juga:

Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten sampai Desember 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 38,53% dan 24,74% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten.

Ia mengatakan, jika dilihat dari penerimaan per kelompok jenis pajak Januari - Desember tahun 2024, adalah sebagai berikut:

"Hingga Desember 2024,12 KPP di Lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya telah mencapai target penerimaan 100%, seluruhnya juga mengalami pertumbuhan positif yang baik," katannya.

Capaian tertinggi oleh KPP Pratama Pandeglang dengan capaian 102%, sedangkan pertumbuhan tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan 31,55 persxem.

Penerimaan Pajak Banten didominasi dari Tangerang Raya. Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak Tangerang Raya mencapai 81,01% dengan realisasi sebesar Rp65,2T. Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak Serang Raya mencapai 18,99% dengan realisasi sebesar Rp15,3T.

Selain itu, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak atas Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Banten di Kanwil DJP Banten tahun 2024 mencapai 80.13%, di atas rasio kepatuhan nasional (80.02%).

Terdapat 848.124 WP yang menyampaikan SPT Tahunan dari 1.058.449 WP Wajib SPT Tahunan. Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59.10%.

"Dari keseluruhan Wajib Pajak Banten yang melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 85% telah melaporkan SPT tahunan tepat Waktu," katanya. (*)

Baca Artikel Asli