MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di beberapa wilayah lantaran hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Masa perpanjangan pendaftaran berlangsung Senin 2 sampai Rabu 4 September 2024.
KPU menyebut jika sampai masa perpanjang pendaftaran yang hanya memiliki calon tunggal usai dan tidak calon yang mendaftar, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/9).
Baca juga:
Idham berujar, nantinya calon tunggal tetap akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara.
Menurut Idham, jika calon tunggal mendapatkan nomor urut dia, maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.
Kemudian,gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.
Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian.
Baca juga:
“Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. (Knu)