Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Jumat, 09 Mei 2025 -
MerahPutih.com - KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul, Papua Selatan, bakal dilangsungkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Pencoblosan ulang tetap diikuti empat pasangan calon. Namun, ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Petrus Ricolombus Omba diganti dengan Roni Omba yang tetap berpasangan dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Marlinus. Untuk tiga pasangan lainnya tetap, yakni Athansius Koknak-H. Basri I Muhamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob.
Baca juga:
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
"Untuk kampanye, mulai Juni mendatang selama 60 hari," kata anggota KPU Kabupaten Boven Digul Bidang Teknik Berthi Sonda Somba, saat dikonfirmasi media, dikutip dari Antara, Jumat (9/5)
Terkait dengan PSU, Berti Sonda menegaskan tidak ada penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS). DPT Kabupaten Boven Digul tercatat 42.607 orang yang akan memilih di 221 TPS yang tersebar di 112 kampung/kelurahan yang ada di 20 distrik.
Untuk pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Boven Digoel mendapat dana dari APBD Boven Digoel sebesar Rp 17 miliar, bantuan Pemprov Papua Selatan Rp 3 miliar, dan Rp 1,2 miliar merupakan dana sisa pelaksanaan Pilkada 2024. "Total sebesar Rp 21, 2 miliar," tandasnya. (*)