Busyro Muqoddas Nilai Revisi UU KPK Hilangkan Karakter Lembaga Antirasuah

Sabtu, 08 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Revisi Undang-Undang KPK dinilai merupakan bukti nyata dari upaya melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut. Undang-undang tersebut seolah menghapus dengan sengaja atau menghilangkan karakter dan independen KPK.

Setelah undang-undang tersebut diterapkan, muncul seleksi pimpinan KPK yang baru. Pada saat bersamaan elemen masyarakat sipil terus mengamati munculnya isu militansi Taliban di lembaga itu.

Baca Juga

Lakukan Penyadapan, Penyidik KPK Tidak Perlu Izin Dewas

Dalam waktu yang sama muncul bagan berupa gambar yang menampilkan penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah aktivis serta alumni pimpinan KPK yang dinilai menyesatkan.

"Bahwa KPK ini menjadi sarang Taliban," ujar Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Jumat (7/5).

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas ragukan komitmen penegakan hukum kabinet Jokowi-Ma'ruf
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas. Foto: Antara

Saat seleksi pimpinan KPK berjalan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan. Beberapa peserta yang mengikuti seleksi diketahui gagal tanpa keterbukaan informasi yang jelas.

"Kenapa kandas dan dikandaskan? Pertanyaan-pertanyaan itu sangat aneh," ujar Busyro.

Dengan seleksi dan materi yang diterapkan untuk calon pimpinan KPK pada saat itu, kemudian saat ini dikejutkan pula dengan proses alih fungsi sejumlah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga

Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan