Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Senin, 13 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta mencenangkan dari Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Bus tersebut terguling saat melintas di jalan raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang hingga menewaskan 11 korban.

Kemenhub menyebut, bus tersebut ternyata tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi Mitra Darat tercatat bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan.

Bahkan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya sudah hampir setahun bus itu tak dilakukan tes uji berkala.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa.

"Kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," katanya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (13/5).

Adapun pengujian berkala wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana.

“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tutur Hendro yang juga jenderal Polri bintang dua ini.

Hendro meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.

Baca juga:

KNKT Kirim 3 Investigator untuk Selidiki Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Depok

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan.

“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," jelas Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala.

Baca juga:

Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Hendro meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

“Sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” tutup Hendro. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan