Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. ((ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta mencenangkan dari Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Bus tersebut terguling saat melintas di jalan raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang hingga menewaskan 11 korban.

Kemenhub menyebut, bus tersebut ternyata tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi Mitra Darat tercatat bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan.

Bahkan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya sudah hampir setahun bus itu tak dilakukan tes uji berkala.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa.

"Kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," katanya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (13/5).

Adapun pengujian berkala wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana.

“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tutur Hendro yang juga jenderal Polri bintang dua ini.

Hendro meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.

Baca juga:

KNKT Kirim 3 Investigator untuk Selidiki Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Depok

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan.

“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," jelas Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala.

Baca juga:

Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Hendro meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

“Sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” tutup Hendro. (knu)

#Kecelakaan Bus #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Tiga unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan bus. Penyemprotan pemadaman berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Indonesia
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Pesawat tidak berada pada jalur yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada pilot untuk melakukan koreksi posisi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Indonesia
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Sebelumnya, Basarnas membenarkan pesawat ATR yang hilang kontak di kawasan Maros Sulawesi Selatan itu mengangkut 11 orang
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Indonesia
Bus Wisata Ziarah Makam Wali Songo Habis Terbakar di Tol Cikampek
Bus naas itu diketahui berangkat dari Metro, Lampung, dengan tujuan ziarah ke Makam Wali Songo.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Bus Wisata Ziarah Makam Wali Songo Habis Terbakar di Tol Cikampek
Indonesia
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Hingga saat ini arus Natal dan Tahun Baru terpantau cukup terkendali. Sekitar 64 persen masyarakat telah meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Laka PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
Meminta kepolisian melakukan olah TKP secara komprehensif untuk mengetahui unsur pelanggaran.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Laka PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
Indonesia
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Sopir Hilang Kendari saat Ngebut di Tikungan Tol Krapyak
Bus yang diketahui mengangkut 34 penumpang tersebut menabrak pembatas jalan dan terbalik.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Sopir Hilang Kendari saat Ngebut di Tikungan Tol Krapyak
Indonesia
Bus Maut Cahaya Semarang yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak tak Layak Jalan dan Ilegal
Kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bus Maut Cahaya Semarang yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak tak Layak Jalan dan Ilegal
Indonesia
Horor Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Semarang Buat 16 Orang Meninggal, Kaca Berserakan Hingga Beton Jalan Bergeser
Dampak tabrakan yang begitu kuat bahkan membuat pembatas jalan beton bergeser dari posisi semula
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Horor Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Semarang Buat 16 Orang Meninggal, Kaca Berserakan Hingga Beton Jalan Bergeser
Bagikan