Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. ((ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta mencenangkan dari Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Bus tersebut terguling saat melintas di jalan raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang hingga menewaskan 11 korban.

Kemenhub menyebut, bus tersebut ternyata tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi Mitra Darat tercatat bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan.

Bahkan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya sudah hampir setahun bus itu tak dilakukan tes uji berkala.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa.

"Kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," katanya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (13/5).

Adapun pengujian berkala wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana.

“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tutur Hendro yang juga jenderal Polri bintang dua ini.

Hendro meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.

Baca juga:

KNKT Kirim 3 Investigator untuk Selidiki Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Depok

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan.

“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," jelas Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala.

Baca juga:

Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Hendro meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

“Sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” tutup Hendro. (knu)

#Kecelakaan Bus #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Dudy belum dapat memastikan proyek pembangunan yang mana yang akan berjalan lebih duluan karena tergantung pada penilaian investor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Bagikan