Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. ((ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta mencenangkan dari Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Bus tersebut terguling saat melintas di jalan raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang hingga menewaskan 11 korban.

Kemenhub menyebut, bus tersebut ternyata tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi Mitra Darat tercatat bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan.

Bahkan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya sudah hampir setahun bus itu tak dilakukan tes uji berkala.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa.

"Kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," katanya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (13/5).

Adapun pengujian berkala wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana.

“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tutur Hendro yang juga jenderal Polri bintang dua ini.

Hendro meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.

Baca juga:

KNKT Kirim 3 Investigator untuk Selidiki Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Depok

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan.

“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," jelas Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala.

Baca juga:

Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Hendro meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

“Sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” tutup Hendro. (knu)

#Kecelakaan Bus #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Indonesia
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Polisi sedang menganalisis apakah ada faktor manusia atau teknis yang memengaruhi kejadian ini.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Indonesia
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
Faktor jalan, cuaca, dan kondisi kendaraan dinyatakan baik sehingga tidak berkontribusi pada penyebab kecelakaan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
Indonesia
Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terluka
Kapolres menyebutkan kecelakaan tersebut melibatkan bus PO Agra Mas, PO Sinar Jaya, dan minibus Gran Max.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terluka
Indonesia
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Penting untuk konektivitas kawasan indsutri luar Jawa dan pemenuhan kebutuhan logistik nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Batang, ini Daftar 3 Tewas dan 20 Penumpang Luka
Tiga orang tewas dan 20 orang terluka dalam kecelakaan itu.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Batang, ini Daftar 3 Tewas dan 20 Penumpang Luka
Indonesia
Bus PO Haryanto Alami Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, 3 Orang Tewas dan 20 Penumpang Luka Parah
Diduga, ban selip hingga kendaraan oleng ke kiri.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Bus PO Haryanto Alami Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, 3 Orang Tewas dan 20 Penumpang Luka Parah
Indonesia
Bus PO Haryanto Oleng dan Terguling Mengerikan di Tol Semarang-Batang, Korban Tewas dan Luka Berjatuhan
Kepolisian telah mengamankan sopir bus nahas tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Bus PO Haryanto Oleng dan Terguling Mengerikan di Tol Semarang-Batang, Korban Tewas dan Luka Berjatuhan
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Bagikan