Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Mei 2024
Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Bodong dan Tak Lakukan Uji Berkala

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. ((ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta mencenangkan dari Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Bus tersebut terguling saat melintas di jalan raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang hingga menewaskan 11 korban.

Kemenhub menyebut, bus tersebut ternyata tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi Mitra Darat tercatat bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan.

Bahkan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya sudah hampir setahun bus itu tak dilakukan tes uji berkala.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa.

"Kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," katanya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (13/5).

Adapun pengujian berkala wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana.

“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tutur Hendro yang juga jenderal Polri bintang dua ini.

Hendro meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.

Baca juga:

KNKT Kirim 3 Investigator untuk Selidiki Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Depok

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan.

“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," jelas Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala.

Baca juga:

Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Hendro meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

“Sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” tutup Hendro. (knu)

#Kecelakaan Bus #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Tim DVI Kesulitas Identifikasi 17 Jenazah Korban Bus ALS Terbakar
Proses identifikasi korban melalui ciri fisik maupun properti pribadi mengalami kendala karena sebagian besar barang milik korban terlepas dari tubuh
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Tim DVI Kesulitas Identifikasi 17 Jenazah Korban Bus ALS Terbakar
Indonesia
Tim DVI Terima 17 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumsel
Tim DVI saat ini masih fokus melakukan identifikasi korban melalui pencocokan data antemortem dan postmortem yang diperoleh dari keluarga korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Tim DVI Terima 17 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumsel
Indonesia
Bus ALS vs Truk BBM Adu Banteng, DPR RI Tagih Janji Keselamatan Transportasi Nasional
Kejadian berulang dengan pola yang sama menunjukkan adanya persoalan sistemik yang belum terselesaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Bus ALS vs Truk BBM Adu Banteng, DPR RI Tagih Janji Keselamatan Transportasi Nasional
Indonesia
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Karang Jaya, Muratara, menewaskan 16 orang.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Bus Haji Indonesia Kecelakaan Pulang Ziarah dari Jabal Magnet, 10 Orang Terluka
Bus Jamaah Haji Indonesia mengalami kecelakaan di Jabal Magnet, Arab Saudi. Tidak ada korban jiwa, 10 orang terluka, sebagian sudah kembali ke hotel.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Bus Haji Indonesia Kecelakaan Pulang Ziarah dari Jabal Magnet, 10 Orang Terluka
Bagikan