Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang. 11 Orang meninggal dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang, tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.

Hendro menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa. Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Dia meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.

Ia juga meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Baca juga:

32 Korban Kecelakaan Bus di Ciater di Bawa ke Depok

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Hendro.

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro. (*)

#Kecelakaan #Kecelakaan Bus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
Laka Kapal Terus Berulang, DPR Sebut sebagai Indikator Kerapuhan Keselamatan Pelayaran Nasional
Berulangnya insiden tragis yang merenggut banyak korban jiwa dan korban hilang menjadi sinyal kuat masih lemahnya tata kelola dan sistem keselamatan pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Laka Kapal Terus Berulang, DPR Sebut sebagai Indikator Kerapuhan Keselamatan Pelayaran Nasional
Indonesia
DPR Minta KNKT Telusuri Kelayakan Kapal dan Validitas Manifes Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
KNKT harus memeriksa seluruh aspek keselamatan kapal, mulai dari kondisi teknis, kelengkapan alat keselamatan, hingga prosedur keberangkatan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
DPR Minta KNKT Telusuri Kelayakan Kapal dan Validitas Manifes Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Indonesia
Pencarian Korban KM Nurul Salsa Diperpanjang, 16 Orang Masih Hilang
Dengan penemuan dua jenazah tersebut, operasi SAR yang semula dijadwalkan berakhir pada hari ketujuh, resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan untuk melanjutkan pencarian sisa korban yang tercatat ada 16 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Pencarian Korban KM Nurul Salsa Diperpanjang, 16 Orang Masih Hilang
Indonesia
18 Penumpang KM Nurul Salsa Hilang di Perairan Selayar, DPR Minta Operasi SAR Maksimal
Basarnas memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan TNI-AL, Polairud, KSOP, serta pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
18 Penumpang KM Nurul Salsa Hilang di Perairan Selayar, DPR Minta Operasi SAR Maksimal
Indonesia
Pemprov DKI Ungkap Kerugian JPO Tendean Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Truk Belum Ganti Rugi
Kerugian JPO Tendean ditaksir miliaran rupiah. Pemprov DKI mengatakan, pemilik truk belum mengganti rugi kerusakan.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Pemprov DKI Ungkap Kerugian JPO Tendean Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Truk Belum Ganti Rugi
Indonesia
JPO Tendean Ditabrak Truk Crane, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
JPO Tendean ditabrak truk crane hingga rusak berat. Dishub DKI memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
JPO Tendean Ditabrak Truk Crane, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Indonesia
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Mobil bak terbuka itu mengangkut 17 penumpang dan seorang pengemudi. Adapun, pengemudi Gran Max kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Andra ST dan Robby Pantjaro Usai Kecelakaan McLaren di Sukoharjo
Satlantas Polres Sukoharjo mengungkap hasil tes urine Andra ST dan Robby Pantjaro usai kecelakaan McLaren 720S. Polisi masih selidiki penyebab kecelakaan dan dugaan pencurian ponsel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Andra ST dan Robby Pantjaro Usai Kecelakaan McLaren di Sukoharjo
Bagikan