Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang. 11 Orang meninggal dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang, tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.

Hendro menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa. Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Dia meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.

Ia juga meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Baca juga:

32 Korban Kecelakaan Bus di Ciater di Bawa ke Depok

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Hendro.

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro. (*)

#Kecelakaan #Kecelakaan Bus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Kirimkan SMS ke Keluarga
Helikopter ditemukan pada jarak sekitar 700 meter dari titik koordinat yang sebelumnya diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Cerita Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Kirimkan SMS ke Keluarga
Indonesia
Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya
Sopir truk kontainer menghilang usai menabrak Gerbang Tol Ciawi 2. Kini, polisi masih mencari keberadaannya. Sebab, keterangannya sangat diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya
Indonesia
Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2
Truk kontainer hilang kendali hingga menabrak Gerbang Tol Ciawi 2. Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (4/9) pukul 02.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2
Indonesia
Korban Helikopter Jatuh di Kalimantan Selatan Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalur Darat
Tim SAR gabungan menemukan bangkai helikopter di titik 03° 5’6” S – 115° 37’39.07” E, kawasan hutan sekitar Air Terjun Mandin Damar, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Rabu (3/9) siang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Korban Helikopter Jatuh di Kalimantan Selatan Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalur Darat
Dunia
15 Tewas dalam Kecelakaan Kereta Wisata Gloria di Lisbon
Petugas penyelamat mengevakuasi semua korban dari reruntuhan kereta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
15 Tewas dalam Kecelakaan Kereta Wisata Gloria  di Lisbon
Indonesia
Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan
Truk menabrak Gerbang Tol Ciawi 2 sampai hancur, Kamis (4/9). Dalam kecelakaan ini, satu orang mengalami luka ringan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan
Indonesia
Helikopter Jatuh di Kalimantan Selatan Ditemukan, 6 Jasad Terdeteksi
Remisor melihat beberapa jasad di sekitar bangkai helikopter yang hangus.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Helikopter Jatuh di Kalimantan Selatan Ditemukan, 6 Jasad Terdeteksi
Lifestyle
Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru
KabarOto dan Astra Honda Motor menggelar community meet #Cari_Aman Biar Kekinian. Acara ini digelar untuk menekan angka kecelakaan.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru
Indonesia
Korban Tewas Tertemper KA Batara Kresna di Wonogiri Bertambah Jadi 2 Orang
Satu korban meninggal ialah anak bernama Qiana Sheinafeeza Shezan, 7.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Korban Tewas Tertemper KA Batara Kresna di Wonogiri Bertambah Jadi 2 Orang
Indonesia
Kereta Anjlok Dalam Waktu Berdekatan, DPR Soroti Anggaran Pemeliharan Rel
Lasarus menjadwalkan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan untuk membahas persoalan tersebut. Pasalnya, kejadian anjlok kereta sudah kerap terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Kereta Anjlok Dalam Waktu Berdekatan, DPR Soroti Anggaran Pemeliharan Rel
Bagikan