Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
Bus Bawa Anak SMK Kecelakaan di Ciater Tidak Lakukan Uji Berkala

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang. 11 Orang meninggal dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang, tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.

Hendro menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa. Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka

Dia meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.

Ia juga meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Baca juga:

32 Korban Kecelakaan Bus di Ciater di Bawa ke Depok

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Hendro.

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro. (*)

#Kecelakaan #Kecelakaan Bus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pemprov DKI menyampaikan belasungkawa atas tewasnya pesepeda dalam kecelakaan di Jalan Sudirman dan memastikan kasusnya dikawal hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Indonesia
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, meninggal usai menabrak bus Transjakarta di Sudirman. Transjakarta dan polisi benarkan insiden tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Indonesia
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Pejabat SKK Migas, Hudi Dananjoyo, meninggal dunia setelah menabrak bus TransJakarta di Jalan Sudirman. SKK Migas menyampaikan duka mendalam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Indonesia
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Lima awak dalam pesawat ini dilaporkan selamat tanpa alami lukas serius. Kelima awak pesawat itu sudah ditangani tim medis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Polisi sedang menganalisis apakah ada faktor manusia atau teknis yang memengaruhi kejadian ini.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Indonesia
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
Faktor jalan, cuaca, dan kondisi kendaraan dinyatakan baik sehingga tidak berkontribusi pada penyebab kecelakaan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
Indonesia
Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terluka
Kapolres menyebutkan kecelakaan tersebut melibatkan bus PO Agra Mas, PO Sinar Jaya, dan minibus Gran Max.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terluka
Indonesia
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Daop 6 telah mendukung pemerintah dengan melaksanakan 14 penutupan perlintasan liar yang sebagian besarnya berada di lintas Purwosari-Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Indonesia
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh Dari Lantai 3 Gedung FEB, Kampus Terlusuri Penyebabnya
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mayapada Bogor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh Dari Lantai 3 Gedung FEB, Kampus Terlusuri Penyebabnya
Bagikan