Buruh di Kawasan Industri Pulo Gadung Tolak UU Cipta Kerja dan Mogok Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja (PUK) dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung, melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

Aksi penolakan terhadap Omnibus Law dilakukan massa dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando. Massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka meminta agar tetap ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tanpa syarat dan tidak menghilangkan Upah Minimum Sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada "outsourcing" seumur hidup.

Baca Juga:

Khawatir Bakal Diserbu Buruh Secara Tiba-tiba, Jalanan Depan DPR Ditutup

Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan "outsourcing" harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Hari ini estimasi massa berdasarkan hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke Polsek dan Polres," kata Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah, di Jakarta dikutip dari Kantor Berita Antara.

Buruh Tangerang Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Buruh Tangerang Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: MP/Rizki Fitrianto).

Hilman mengatakan, Selain itu aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung untuk berorasi. Lalu, memasyikan instruksi untuk melakukan mogok kerja massal di seluruh perusahaan dilakukan.

Ia menegaskan, kepolisian dan perusahaan, hanya memperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing dan tidak boleh aksi sampai ke Senayan serta aksi hanyapukul 18.00 WIB dengan durasi hari 6-8 Oktober 2020.

"Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini," katanya.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan