Buruh di Kawasan Industri Pulo Gadung Tolak UU Cipta Kerja dan Mogok Kerja


Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja (PUK) dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung, melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10).
Aksi penolakan terhadap Omnibus Law dilakukan massa dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando. Massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka meminta agar tetap ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tanpa syarat dan tidak menghilangkan Upah Minimum Sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada "outsourcing" seumur hidup.
Baca Juga:
Khawatir Bakal Diserbu Buruh Secara Tiba-tiba, Jalanan Depan DPR Ditutup
Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan "outsourcing" harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
"Hari ini estimasi massa berdasarkan hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke Polsek dan Polres," kata Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah, di Jakarta dikutip dari Kantor Berita Antara.

Buruh Tangerang Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: MP/Rizki Fitrianto).
Hilman mengatakan, Selain itu aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung untuk berorasi. Lalu, memasyikan instruksi untuk melakukan mogok kerja massal di seluruh perusahaan dilakukan.
Ia menegaskan, kepolisian dan perusahaan, hanya memperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing dan tidak boleh aksi sampai ke Senayan serta aksi hanyapukul 18.00 WIB dengan durasi hari 6-8 Oktober 2020.
"Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini," katanya.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Demo Buruh di MPR/DPR Sempat Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Saling ‘Pukul Mundur’

Sakit Hati Lihat Pendapatan dan Tunjangan Fantastis Anggota DPR, Buruh Sentil Uangnya buat Sewa Rumah di Surga
