Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bursa Efek Indonesia Terancam Kehilangan Netralitas, Pengamat UI Sebut Kemenkeu dan BI Bisa Main Mata

Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026

Merahputih.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy, mengingatkan risiko besar di balik rencana kepemilikan saham bursa oleh sejumlah lembaga negara.

Masuknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara memicu alarm kewaspadaan atas potensi benturan kepentingan.

“Terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan penerbitan SBN (Surat Berharga Negara), BI mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara,”

Kata Budi Frensidy.

Baca juga:

IHSG Hari Ini Memerah Pasrah, Investor Mendadak Kalem Tunggu MSCI Review

Ancaman Netralitas Infrastruktur Pasar

Peluang masuknya entitas negara ini tercantum resmi dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan baru ini telah mendapat pengesahan per tanggal 4 Juni 2026. Meskipun regulasi membolehkan, operasional bursa harus tetap steril dari pengaruh kebijakan sepihak pemerintah.

Poin-poin pandangan Budi Frensidy serta data mitigasi risiko di balik rencana kepemilikan saham bursa oleh sejumlah lembaga negara:

Pemisahan Fungsi Tegas Harga Mati

Keterlibatan negara pada satu sisi memang berdampak positif bagi penguatan modal serta percepatan pembangunan infrastruktur pasar. Kendati demikian, persepsi publik terhadap netralitas bursa taruhannya jika pengelolaan tidak berjalan hati-hati.

“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” tutur Budi.

Baca juga:

Diganjar Nilai Merah Oleh MSCI, Pasar Saham Indonesia Kena Semprot Isu Transparansi Kepemilikan

Proses demutualisasi bursa seharusnya mendorong BEI bertransformasi menjadi lembaga pengelola pasar lebih profesional serta kompetitif global. Kapitalisasi pasar modal Indonesia memerlukan kepercayaan tinggi dari seluruh investor domestik maupun global.

“Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” tutup dia.

Baca Artikel Asli