Merahputih.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy, mengingatkan risiko besar di balik rencana kepemilikan saham bursa oleh sejumlah lembaga negara.
Masuknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara memicu alarm kewaspadaan atas potensi benturan kepentingan.
Terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan penerbitan SBN (Surat Berharga Negara), BI mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara,
Kata Budi Frensidy.
Baca juga:
IHSG Hari Ini Memerah Pasrah, Investor Mendadak Kalem Tunggu MSCI Review
Ancaman Netralitas Infrastruktur Pasar
Peluang masuknya entitas negara ini tercantum resmi dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan baru ini telah mendapat pengesahan per tanggal 4 Juni 2026. Meskipun regulasi membolehkan, operasional bursa harus tetap steril dari pengaruh kebijakan sepihak pemerintah.
Poin-poin pandangan Budi Frensidy serta data mitigasi risiko di balik rencana kepemilikan saham bursa oleh sejumlah lembaga negara:
-
Landasan Hukum Baru: Pasal 8B ayat (1) UU P2SK Juni 2026 resmi membolehkan Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI.
-
Kewajiban Independensi: Pasal 8B ayat (2) UU P2SK menegaskan kepemilikan saham wajib mempertahankan independensi Bursa Efek.
-
Rekomendasi Model Saham: Menyarankan model minority strategic ownership (kepemilikan strategis minoritas) agar tidak mendominasi keputusan bursa.
-
Komparasi Internasional: Pemerintah Hong Kong via Exchange Fund membatasi saham HKEX sekitar 6 persen, sementara Bursa Malaysia menerapkan sistem demutualisasi ketat.
-
Langkah Mitigasi Wajib: Meliputi pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, komite independen, serta fit and proper test direksi oleh OJK.
Pemisahan Fungsi Tegas Harga Mati
Keterlibatan negara pada satu sisi memang berdampak positif bagi penguatan modal serta percepatan pembangunan infrastruktur pasar. Kendati demikian, persepsi publik terhadap netralitas bursa taruhannya jika pengelolaan tidak berjalan hati-hati.
“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” tutur Budi.
Baca juga:
Diganjar Nilai Merah Oleh MSCI, Pasar Saham Indonesia Kena Semprot Isu Transparansi Kepemilikan
Proses demutualisasi bursa seharusnya mendorong BEI bertransformasi menjadi lembaga pengelola pasar lebih profesional serta kompetitif global. Kapitalisasi pasar modal Indonesia memerlukan kepercayaan tinggi dari seluruh investor domestik maupun global.
“Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” tutup dia.