Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lempar Bola Panas ke Kemendagri

Kamis, 04 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara menanggapi Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang menjadi sorotan karena masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya telah selesai menjalankan pemilihan bupati Sabu Raijua hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Baca Juga

Warga AS Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua, Negara Dinilai Teledor

"Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih," kata Evi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/2).

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik

Evi menyebut, dokumen usulan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan.

"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi (Nusa Tenggara Timur/NTT), saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap," ujarnya.

Menurut Evi, setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka proses berikutnya diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi NTT.

"Dalam menjalankan tahapan Pilkada yang mempunyai kewenangan adalah KPU Kab Sabu Raijua," imbuhnya.

Baca Juga

Warga AS Terpilih Jadi Bupati, Bawaslu Sabu Raijua: Dia Lakukan Pembohongan Publik

KPU Sabu Raijua, kata Evi, sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan undang-undang. Yakni, sudah melakukan klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP yang dilampirkan Orient saat mendaftarkan diri sebagai calon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Klarifikasi dokumen identitas itu dilakukan setelah KPU mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua.

Tangkapan layar form BB2.KWK Orient P Riwu Kore
Tangkapan layar form BB2.KWK Orient P Riwu Kore

Atas dasar ini, KPU kemudian menilai Orient telah memenuhi syarat pencalonan, kewarganegaraan Indonesianya dibuktikan dengan KTP itu.

"Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," tutup Evi. (Pon)

Baca Juga

Penjelasan Kemendagri Soal Bupati Sabu Raijua yang Diduga WN AS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan