Warga AS Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua, Negara Dinilai Teledor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Februari 2021
Warga AS Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua, Negara Dinilai Teledor

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terbongkarnya status dwi kewarganegaraan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore dinilai jadi tamparan keras bagi para penyelenggara pemilu.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia bidang Hukum, Gurun Arisastra menilai, peristiwa ini menandakan ada kelalaian dalam penyelenggara negara.

"Ada sebuah keteledoran, kurang teliti dan selektif KPU NTT, kenapa ini bisa lolos sampai tahap pilkada selesai, tinggal pelantikan, ini yang buat kecewa," ujar Gurun kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (4/2).

Baca Juga

Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada

Semestinya penelusuran atau pengecekan kembali status kewarganegaraan orang tersebut bukan hanya melalui satu pintu kependudukan dan catatan sipil saja.

"Harus aktif menanyakan pada kedubes AS sampai mendapat informasi yang sudah pasti sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan." Tegas Gurun

Orient Riwu Kore yang terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua NTT pada pilkada 2020 secara hukum dinilai batal demi hukum atau batal dengan sendirinya. Ini karena legal standing atau kedudukan hukumnya tidak terpenuhi. "Kita tidak menganut prinsip dwi kewarganegaraan," jelas Gurun.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)

Gurun menjelaskan Kementerian Dalam Negeri harus berani mengambil keputusan terhadap masalah ini. Sebab, ini bukan masalah yang biasa tetapi masalah yang luar biasa.

"Dalam negara kita Indonesia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara," tutup Gurun.

Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI.

Baca Juga

Warga AS Terpilih Jadi Bupati, Bawaslu Sabu Raijua: Dia Lakukan Pembohongan Publik

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019. Saat ini, status kewarganegaraan Orient sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA. (Knu)

#Pilkada Serentak #Bupati #WNA Ilegal #Warga Negara Asing (WNA)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Dugaan diskriminasi itu menuai kritik, terlebih kegiatan lari disebut menggunakan jalan dan fasilitas publik yang dipenuhi peserta. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Indonesia
KPK OTT Bupati Langkat, Sudah 2 Bupati Dalam Pekan Ini Ditangkap KPK
KPK telah mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9–10 Januari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat, Sudah 2 Bupati Dalam Pekan Ini Ditangkap KPK
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan