Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari pemeriksaan, KPK Segera Panggil Ulang

Jumat, 02 Februari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, Jumat (2/2).

Hal itu lantaran politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang karib disapa Gus Muhdlor itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Ali memastikan pihaknya segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. Namun, ia belum bisa mengungkapkan perihal jadwal pemeriksaan tersebut.

Baca juga:

KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif Datang Pemeriksaan Hari Ini

"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono. Dia dicecar soal pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN. Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menduga uang hasil pemotongan dana ASN digunakan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Adapun besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga, sepanjang 2023 penerimaan dana insentif tersebut sebesar Rp 2,7 miliar. (Pon)

Baca juga:

Penggeledahan KPK Sita Uang Hingga Mobil, Bupati Sidoarjo Janji Kooperatif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan