Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga AS, Legislator PKB Minta DPR Panggil Mendagri

Kamis, 04 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, meminta Ketua Komisi II DPR untuk memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Permintaan Wakil Ketua Komisi II DPR itu buntut dari terpilihnya Orient Patriot Riwu Kore, sebagai Bupati Sabu Raijua. Pasalnya, Orient disebut-sebut masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Baca Juga

Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih?

"Saya usulkan kepada Ketua Komisi II, agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini," kata Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/1).

Menurut Luqman, apabila Orient terbukti masih berstatus menjadi warga AS atau memiliki kewarganegaraan ganda, otomatis statusnya sebagai bupati terpilih gugur.

"Bukan hanya kemenangannya, tetapi posisinya sebagai calon kepala daerah batal demi hukum," tegas dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (ANTARA/HO/dok Luqman Hakim)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (ANTARA/HO/dok Luqman Hakim)

Selain memalukan, kata Luqman, kejadian ini menunjukkan sistem data kependudukan Indonesia masih amburadul. Dia meminta Kementerian Dalam Negeri segera memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi.

"Pak Jenderal Tito sebagai Mendagri dengan pengalamannya sebagai Kapolri, saya percaya dapat memperbaiki problem sistem kependudukan kita seraca cepat dan tepat," ujarnya.

Luqman melanjutkan, kejadian ini bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar. Archandra sempat diangkat Presiden Jokowi sebagai Menteri ESDM, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara AS.

"Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara Amerika, merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," tutup anak buah Muhaimin Iskandar ini. (Pon)

Baca Juga

Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lempar Bola Panas ke Kemendagri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan