MERAHPUTIH.COM - KEMENDAGRI buka suara terkait dengan pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, seharusnya belajar.
"Bukan saja harus menguasai, melainkan juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3).
Dia menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah. Terlebih, menurut dia, bagi mereka yang tak memiliki latar belakang pemerintahan. "Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, belajarlah cepat," ujarnya.
Tidak bisa mempercayakan semua kepada sekda. “Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," sambungnya.
Bima mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalogan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati. Dia mengatakan instruksi itu telah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah.
Bima juga menyinggung penindakan hukum terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Dia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.
"Aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi," ungkapnya.(knu)