MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), setelah sebelumnya pada minggu lalu, KPK menetapkan Politisi Golkar itu sebagai tersangka.
"RIW, Bupati Kutai Kartanegara kami periksa sebagai tersangka terkait suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Kec Muara Kaman kepada PT SGP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Selain memeriksa bupati wanita pertama di Indonesia itu, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR).
Febri menuturkan, KHR diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka karena menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
"KHR, Komisaris PT Media Bangun Bangsa juga diperiksa sebagai tersangka menerima gratifikasi," ungkap Febri.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait pemeriksaan Bupati Kukar di: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap Dan Gratifikasi Bupati Kukar