MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RIW).
Penyidik KPK menetapkan Bupati Kukar sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Menurut Basaria, HSG memberikan uang sejumla Rp 6 miliar kepada Bupati Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," jelas dia.
Selain kasus penerimaan suap, Bupati Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
"Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," ungkap Basaria.
Sebagai penerima suap Rita disangka melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.
Sebagai pemberi suap HSG disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.
Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait penangkapan Bupati Kukar di: KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

