MerahPutih.com - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,93 miliar.
Suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga
KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor
Adapun tim pemeriksa BPK Jabar yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," bunyi surat dakwaan Ade Yasin yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (13/7).
Baca Juga
KPK Dalami Penerimaan Uang Ade Yasin dari Kontraktor untuk Suap BPK Jabar
Menurut Jaksa, Ade menyiapkan uang suap tersebut bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Jaksa mengungkapkan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pihak BPK Jabar dikumpulkan dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor. Uang tersebut juga ditarik dari para kontraktor yang pernah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga