Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Sabtu, 13 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kapala Kepolisan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan polisi aktif menjabat di kementerian atau Lembaga sipil.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai perkap itu, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025.

Ray menjelaskan, meski Perkap tersebut tidak secara eksplisit menyebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK, substansinya jelas berkaitan langsung.

Namun, alih-alih memperkuat putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan non-kepolisian, Perkap itu justru menetapkan dan melegalkan daftar jabatan sipil yang dapat ditempati polisi aktif.

Baca juga:

Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

“Ini problem serius. Putusan MK dengan terang benderang menyatakan anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan non-kepolisian. Tapi Perkap malah menegaskan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diduduki polisi aktif,” kata Ray dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Atas dasar itu, LIMA Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Ray menegaskan, Putusan MK Nomor 114/2025 telah menghapus frasa penugasan Kapolri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan non-kepolisian di instansi mana pun.

Ia menyoroti belum adanya langkah konkret Kapolri untuk memerintahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga non-kepolisian agar mundur atau memilih pensiun. Padahal, putusan MK bersifat seketika sejak dibacakan.

“Putusan MK ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Ray menilai Perkap tersebut sengaja hanya merujuk UU Kepolisian tanpa menyebut Putusan MK, sehingga semangatnya bukan membatasi, melainkan memperluas dan melegalkan praktik penempatan polisi di jabatan sipil, termasuk di kementerian dan lembaga yang jauh dari tugas pokok kepolisian.

Ray menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Keterbatasan jumlah personel polisi seharusnya membuat institusi fokus pada tugas penegakan hukum dan ketertiban, bukan justru melebar ke jabatan administratif sipil.

Selain mendesak pencabutan Perkap, LIMA Indonesia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri.

Ray menilai, selain masa jabatan yang sudah mencapai lima tahun, kebijakan tersebut menunjukkan Kapolri tidak lagi tepat memimpin agenda reformasi Polri dan menjalankan Putusan MK secara konsisten..

Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan