Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kunciran, Pemerintah Diminta Perketat Operasional Panti Asuhan
Jumat, 11 Oktober 2024 -
Merahputih.com - Pemerintah diminta belajar dari kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Dalam kasus itu, sejumlah anak menjadi korban predator seksual, dengan 8 korban yang teridentifikasi, 5 di antaranya anak di bawah umur dan 3 lainnya sudah dewasa.
Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap operasional panti asuhan di seluruh Indonesia. Setiap yayasan juga diminta untuk dipastikan terdaftar secara sah dan aman dalam menjalankan tugas pengasuhan.
Baca juga:
Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM
“Ke depan kami harap Pemerintah dapat memperkuat pengawasan kepada seluruh yayasan yang ada. Demi memastikan yayasan tersebut sah terdaftar dan aman dalam menjalankan operasionalnya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur I, Arzeti Bilbina dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Politisi Fraksi PKB ini juga mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi operasional panti asuhan, daycare, dan yayasan sejenis. Badan ini nantinya dapat mengaudit, memberikan sanksi, hingga menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak.
"Fungsinya untuk mengaudit, dan jika terbukti bersalah, maka lembaga tersebut harus diberi sanksi berat hingga ditutup. Ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi," ujar Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2019-2024 ini.
Baca juga:
Pemkot Tangerang Pulihkan Trauma Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
Untuk diketahui, saat ini polisi masih memburu Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, berinisial YS. Satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual yang dialami anak asuh di pantai asuhan itu sudah masuk daftar buronan polisi.
Sementara, dua tersangka lain S (49) dan YB (30) yang juga berstatus sebagai pengasuh panti asuhan sudah ditahan. "Satu tersangka lainnya yang juga pengurus (YS) sudah ditetapkan sebagai DPO," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.