Bukan Diundur, Subsidi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Ditransfer Akhir Agustus

Rabu, 26 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi buruh dapat ditransfer pada akhir Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan.

“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Ida dalam keteranganya yang dikutip, Rabu (26/8).

Baca Juga:

KSPI Minta Subsidi Upah Tidak Hanya Diberikan kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Ida, hingga kini Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.

Ida juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Bahkan, Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan.

Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Baca Juga:

Syarat Subsidi Pekerja Swasta Rp600 Ribu Sebulan Wajib Rutin Bayar BPJS

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucap Ida. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Penyimpangan Ratusan Tabung Gas Subsidi Ditangkap, Begini Modusnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan