Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Jumat, 10 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Kementerian Ketenaga Kerja (Kemenaker) membuka posko pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang terletak di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Posko pemantauan THR ini dibuka setiap hari kerja, sejak pukul 08.00-14.00 WIB.

Posko ini dibuka untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR). Nantinya para petugas akan melayani informasi dan memberikan penjelasan terkait aturan THR serta menerima pengaduan lainnya dari para pekerja, perusahaan, dan masyarakat umumnya.

"Dari tanggal 1 Juli 2015 sudah ada yang telpon, ada yang kirim email, ada juga yang datang langsung," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya ketika tengah berbincang-bincang dengan mMerahputih.com, Jakarta, Jumat, (10/7).

Dia mengatakan, cukup banyak yang berkeluh kesah. Bahkan, bukan hanya sekadar keluhan dari pemberian THR saja. Melainkan, adapula yang mengeluh terkait penbayaran gaji dan lain sebagainya.

"Banyak ada yang ngeluh enggak diberikan THR, ada juga yang belum di gaji berbulan-bulan sama perusahaannya, ada juga yang mengaku diperlakukan tidak adil padahal sudah bekerja bertahun-tahun," katanya.

Masih katanya, salah satu pekerja berinisial (F) mengeluhkan bahwa dirinya tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari Perusahaan tempat dia bekerja sesuai dengan ketentuan Kontrak yang dia tandatangani. Lalu, adapula pekerja lainnya berinisial (J) yang mengeluhkan tidak mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Selain itu, ada juga pekerja yang mendapatkan gaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

"Kita kumpulkan dulu keluhan-keluhan mereka. Setelah itu, barulah setiap bagian yang terkait yang akan menangani kasus tersebut," tandasnya. (rfd)

Baca Juga:

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?

Menaker: THR Paling Lambat 10 Juli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan