Buka Peluang Kerja Sama KPK, Polri Telusuri Aliran Uang Panas Djoko Tjandra

Selasa, 28 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com- Polri tengah menyelidiki kompensasi dalam bentuk uang yang diduga diterima dalam skandal buronan korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjanjikan pengusutan tuntas terkait kemungkinan aliran uang itu.

Baca Juga:

Jaksa Tolak Hakim Teruskan Perkara PK Djoko Tjandra ke MA

"Tentunya, nanti akan menyasar kepada siapa saja, itu akan kita jelaskan berikutnya,” kata Listyo kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/7)

Bahkan, Bareskrim Polri membuka peluang kerja sama penyidikan skandal Djoko Tjandra dengan KPK.

“Tidak menutup kemungkinan kita bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengusut aliran-aliran dana yang dimaksud,” kata dia.

Jika terbukti ada aliran dana dari Djoko Tjandra maka kepolisian tidak hanya akan menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dengan pidana umum. Listiyo mengatakan, tersangka juga mungkin dijerat dengan sangkaan korupsi.

“Dalam rangka aliran-aliran dana yang dimaksud, sebagai upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” ujar Listiyo.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Listyo menyatakan, penyidikan perkara ini tidak akan berhenti pada Prasetijo. Polisi menduga Prasetijo bukan aktor tunggal dalam memberikan akses Djoko Tjandra bebas bergerak di Indonesia.

"Itu pasti akan kita rilis selanjutnya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Polri mengusut aliran dana buronan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga melakukan tindak pidana suap dalam pelariannya selama menjadi buronan.

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU No 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Minta Anak Buahnya Bakar Surat Perjalanan Djoko Tjandra

Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Prasetijo pun menjadi tersangka dengan konstruksi pasal berlapis. Dia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan