BPOM akan Penjarakan Pelaku Peredaran Vaksin Palsu

Selasa, 28 Juni 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional - Dalam mengatasi vaksin tidak memenuhi syarat ataupun palsu yang sudah beredar dari tahun 2008-2016, Badan POM langsung meneruskan temuan kasus ini ke ranah hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan POM RI Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan saat ini Badan POM bersama dengan Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari PT Sanofi-Aventis Indonesia terkait adanya peredaran produk vaksin Sanofi yang dipalsukan.

"Badan POM telah melakukan penelusuran ke sarana distribusi yang diduga meyalurkan produk vaksin palsu tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui CV. AM yang diduga melakukan pemalsuan menggunakan alamat fiktif," ungkap Bahdar saat ditemui di Gedung Aula PPOMN Badan POM Jalan Percetakan Negara No 23, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Bahdar menambahkan Pihak Bareskrim Mabes Polri secara paralel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Temuan vaksin palsu saat ini adalah kejadian kriminal murni dimana pelakukan adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi (Subang, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Semarang)," tuturnya.

Menurut Bahdar, pengawasan vaksin akibat perbuatan kriminal ataupun di luar jalur ilegal dilakukan secara lebih ketat lagi ke depannya.

"Badan POM bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawasan perbuatan kriminal ini diperlukan tindakan kepolisian antara lain penyitaan dan penahanan apabila diperlukan yang mana BPOM tidak memiliki kewenangan," pungkasnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Vaksin Palsu Beredar Sesuai Pesanan
  2. Begini Cara Membedakan Vaksin Asli dengan yang Palsu
  3. Cara Memastikan Vaksin Asli atau Palsu
  4. Ada Oknum Rumah Sakit yang Berperan Dalam Pembuatan Vaksin Palsu
  5. Ada Oknum Rumah Sakit yang Berperan Dalam Pembuatan Vaksin Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan