BPK Soroti Temuan Penting Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2023

Jumat, 26 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti beberapa temuan penting dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran (TA) 2023.

Temuan penting ini disampaikan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan LHP atas LK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2023 kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).

"Berkenaan dengan hasil pemeriksaan tersebut, jika Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dipersilakan untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penjelasan atas materi hasil pemeriksaan yang belum jelas," ujar Ahmadi Noor Supit.

Baca juga:

KPK Usut Anggota BPK Minta Uang ke Kementan untuk WTP

Adapun temuan penting yang disorot BPK yakni aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Ada juga Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

Baca juga:

Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP

Penyampaian LHP atas LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan bahwa LK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2023 dinyatakan telah memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

"Kami berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus menjaga dan menyempurnakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," lanjut dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan