BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Salurkan Subsidi Upah ke 232 ribu Pekerja
Rabu, 01 September 2021 -
Merahputih.com - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 ke 232.000 pekerja formal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pekerja yang menerima BSU adalah merekan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran BSU sudah dimulai bertahap sejak awal Agustus 2021 hingga September 2021.
"Mereka mendapatkan Rp 1 juta per orang," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Asri Basir di Yogyakarta, Rabu (1/9).
Baca Juga:
Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Penyaluran ini dilakukan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Para pekerja diwajibkan memiliki rekening di salah satu bank tersebut. BPJS Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening bagi pekerja yang tidak punya tabungan di bank Himbara.
Jumlah penerima subsidi upah tahun 2021 menurun dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja. Penurunan tersebut disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp 5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pegawai yang belum menerima BSU bisa menghubungi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo berharap subsidi upah Rp1 juta per orang itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penopang kebutuhan selama pandemi.
"Untuk menopang hidup di masa sekarang ini yang belum stabil. Walaupun nilainya dipandang kecil tapi mohon bisa digunakan dengan bijak," ujar Bowo.
Berdasarkan aturan, pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk saat ini memang belum dapat mengakses bantuan tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Terus Periksa Saksi Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.
Sementara itu, lanjut Bowo, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY. (Teresa Ika/Yogyakarta)