BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia

Kamis, 30 Juli 2015 - Eddy Flo

Merahputih Nasional - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, pembahasan mengenai BPJS sebenernya sudah dilakukan sejak lama.

"Sebelum puasa tahun ini," kata Tengku, saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Tengku pembahasan tidak hanya dilakukan oleh pengurus MUI saja. Tetapi dibahas dan disepakati bahwa BPJS itu haram oleh 800 ulama se-Indonesia.

"Jadi bukan hanya MUI tapi disepakati Ijma Ulama seluruh Indonesia," kata Tengku.

Ditambahkan dia, pembahasan yang dilakukan di Tegal Jawa Tengah itu, dihadiri oleh ulama NU, Muhammadiyah Persis dana kelompok Islam lain. Pembahasan diawali oleh seminar BPJS tahun lalu yang juga menyatakan tidak sesuai ketentuan syariah.(mad)

 

Baca Juga:

Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi

Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat

BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah

Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI

Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan