Bos Perusahaan Jepang Buronan Interpol Dicokok dalam Kapal TKI Ilegal

Rabu, 21 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Warga negara asal Jepang berinisial YY yang tercatat dalam daftar buronan internasional di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil ditangkap di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan YY sebagai buronan Interpol dikarenakan terlibat kasus penipuan di negara asalnya. YY dicokok dalam kapal yang membawa sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

"YY merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm di Kota Akaiwa. YY diduga melakukan penipuan di Jepang dengan modus investasi dalam bisnis penjualan buah," kata Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram di Batam, Rabu (21/2).

Baca Juga:

Imigrasi Bali Buru Buronan Interpol Rusia yang Kabur

Surya menjelaskan YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia.

YY, lanjut Surya, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan perjalanan wisata dan berpindah-pindah. "Yang bersangkutan merasa bersalah di negaranya dan dia berusaha melarikan diri, dia turun di Jakarta terbang kesana sini dan sampailah dia di Batam," kata dia, dikutip dari Antara.

Adapun kronologi penangkapan pada 31 Januari 2024, personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulang, Kota Batam.

Dalam penggerebekan itu, Petugas Imigrasi menemukan kapal berisi 7 orang, yang terdiri dari 2 orang pria yang bertugas sebagai tekong dan ABK, 4 orang penumpang WNI, dan seorang penumpang WN Jepang.

"Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, diduga kapal itu akan mengirim pekerja migran Indonesia nonprosedural dan seorang buron Interpol menuju Malaysia," tutup pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Dito Mahendra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan