Bos Harley Davidson Terseret-seret Kasus Dugaan Suap Pesawat Garuda

Selasa, 04 Februari 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Djonnie akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Usut Skandal Penyelundupan Harley di Garuda

Djonnie telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada pagi hari ini. Ia datang sekira pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK untuk segera diperiksa. Belum diketahui kaitan petinggi PT Mabua Harley Davidson tersebut dengan perkara ini.

Pesawat Garuda
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

KPK Periksa Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)

Baca Juga:

Pelaku Suap Garuda-Rolls Royce Ditengarai Lebih dari Dua Orang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan