Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Borgol Tahanan, Aturan Baru KPK di 2019 yang Bikin Kapok

Wisnu Cipto - Rabu, 02 Januari 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan aturan baru para tahanan yang keluar dari rumah tahanan (rutan) wajib mengenakan borgol. Aturan yang resmi berlaku di hari pertama kerja tahun 2019 ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, sekaligus peningkatan pengamanan tahanan.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Menurut Febri, penerapan borgol mulai dilakukan terhadap para tahanan di Jakarta yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan. Aturan pemborgolan ini juga diterapkan kepada para tahanan di Bandung yang menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan KPK sedang mengkaji aturan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. "Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya, Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan dan menjadi tersangka kemudian keluar pemeriksaan diborgol begitu ya, mudah-mudahan ini diterapkan di 2019," kata dia, Jumat (28/12) lalu.

Tahanan KPK diborgol
Tersangka Korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Cianjur Cecep Sobandi, menjadi tahanan KPK pertama yang merasakan aturan baru tahanan wajib diborgol. (MP/Ponco Sulaksono)

Tak hanya borgol, Agus menyatakan, terhadap sejumlah hal lain yang sedang dibahas pihaknya untuk menambah efek jera. Termasuk menerapkan sanksi sosial kepada koruptor. Untuk itu, Agus berharap adanya perubahan terhadap UU Tipikor agar sanksi sosial ini bisa diterapkan.

"Kita berharap ada perubahan thd uu kita yang mengatur sanksi sosial bisa saja kan melakukan tindakan menyapu pasar atau gimana begitu kan, bisa menjadi salah satu yang membuat orang kedepannya ya agak sungkanlah. Agak malu lah melakukan korupsi," ujarnya. (Pon)

Baca Artikel Asli