Borgol Tahanan, Aturan Baru KPK di 2019 yang Bikin Kapok

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 Januari 2019
Borgol Tahanan, Aturan Baru KPK di 2019 yang Bikin Kapok

Tersangka Korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Cianjur Cecep Sobandi, menjadi tahanan KPK pertama yang merasakan aturan baru tahanan wajib diborgol. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan aturan baru para tahanan yang keluar dari rumah tahanan (rutan) wajib mengenakan borgol. Aturan yang resmi berlaku di hari pertama kerja tahun 2019 ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, sekaligus peningkatan pengamanan tahanan.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Menurut Febri, penerapan borgol mulai dilakukan terhadap para tahanan di Jakarta yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan. Aturan pemborgolan ini juga diterapkan kepada para tahanan di Bandung yang menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan KPK sedang mengkaji aturan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. "Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya, Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan dan menjadi tersangka kemudian keluar pemeriksaan diborgol begitu ya, mudah-mudahan ini diterapkan di 2019," kata dia, Jumat (28/12) lalu.

Tahanan KPK diborgol
Tersangka Korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Cianjur Cecep Sobandi, menjadi tahanan KPK pertama yang merasakan aturan baru tahanan wajib diborgol. (MP/Ponco Sulaksono)

Tak hanya borgol, Agus menyatakan, terhadap sejumlah hal lain yang sedang dibahas pihaknya untuk menambah efek jera. Termasuk menerapkan sanksi sosial kepada koruptor. Untuk itu, Agus berharap adanya perubahan terhadap UU Tipikor agar sanksi sosial ini bisa diterapkan.

"Kita berharap ada perubahan thd uu kita yang mengatur sanksi sosial bisa saja kan melakukan tindakan menyapu pasar atau gimana begitu kan, bisa menjadi salah satu yang membuat orang kedepannya ya agak sungkanlah. Agak malu lah melakukan korupsi," ujarnya. (Pon)

#KPK #Tahanan KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Bagikan