Bongkar Sindikat Judi Online Facebook, Polisi Temukan Rp 500 Juta di Saldo Pelaku
Selasa, 10 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Penangkapan terhadap sindikat judi online terus berlangsung. Kali ini, Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook.
"Lima pelaku ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).
Berdasarkan pengungkapan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ade menjelaskan, lima pelaku memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web.
Baca juga:
Kemudian, pelaku RPN melakukan promosi web judi di Facebook. Lalu, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online.
“Dan pelaku A melakukan promosi web judi di Facebook,” tutur Ade.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.
Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga:
Cegah Judi Online, DANA Indonesia Kembangkan Fitur 'Proctection'
Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Barang bukti itu diduga terkait aksi judi online yang mereka jalankan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (knu)