BNPB Didesak Lunasi Tunggakan ke Hotel Karantina Sebelum Tutup Tahun 2021
Kamis, 23 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Program karantina di hotel bagi pasien tanpa gejala saat puncak-puncaknya kasus COVID-19, masih menyisakan persoalan pembayaran. Di Jakarta yang kala itu menjadi daerah paling tinggi penyebaran COVID-19, masih ada 24 hotel yang belum dilunasi.
CEO Indonesia Tourism Watch (ITW) Ichwan Abdillah mencatat, tunggakan BNPB sebagai penanggung jawab atas penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) bagi hotel yang bermitra dengan pemerintah untuk isolasi sekitar Rp 150 miliar.
Baca Juga:
BNPB Kehabisan Dana Biayai Hotel-Hotel Karantina Pasien Isolasi Mandiri COVID-19
ITW menilai, tunggakan kepada hotel tersebut tidak hanya berdampak kepada okupansi dan kas perusahaan namun juga berdampak langsung kepada vendor-vendor hotel yang didominasi pelaku UMKM.
"Ini berdampak negatif bagi seluruh vendor yang bekerja sama dengan hotel-hotel tersebut, karena dipastikan banyaknya hotel yang menunggak pembayaran kepada vendor-vendor, hal ini akan berdampak negatif bagi iklim bisnis perhotelan di Indonesia" tegas Ichwan Abdillah.
Ia menegaskan, sebelum tutup buku tahun 2021, hotel-hotel tersebut diwajibkan membayar kepada para vendor supaya tidak adanya warisan utang di tahun 2022.
"Pemulihan ekosistem industri perhotelan harus menjadi hal utama yang diperhatikan oleh pemerintah, untuk itu kami sebagai pemerhati pariwisata Indonesia berharap kepada BNPB supaya tunggakan segera dilunasi," katanya.
Ichwan mengataka, nasib hotel-hotel tersebut bergantung pada pelunasan pembayaran oleh BNPB.
"Adanya pelunasan, pemulihan ekosistem industri pariwisata segera tercapai," katanya dalam keteranganya, Kamis (23/12).
Pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19, saat kasus COVID-19 mengalami lonjakan.
Program berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga Juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan COVID-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB. (*)
Baca Juga:
Pemilik Hotel Karantina Pasien COVID-19 Diminta Taat Prokes