MerahPutih.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan, mengatakan pemerintah berkomitmen mempercepat pemulihan agar warga terdampak tidak menunggu terlalu lama untuk bangkit setelah bencana merusak puluhan ribu rumah dan menyebabkan lebih dari 150.000 jiwa mengungsi.
“Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp 15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp 30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp 70 juta,” ujar Berton, Senin (28/9).
Baca juga:
94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, BNPB Ungkap Penyebabnya
Rincian Bantuan Rumah Korban Gempa NTT
Berton menjelaskan, nominal bantuan untuk rumah dengan kategori rusak berat mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp 70 juta.
Keputusan penyesuaian nilai bantuan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Nagekeo beberapa waktu lalu.
Khusus untuk rumah rusak berat, pemerintah akan membangun kembali rumah baru senilai Rp 70 juta. Sementara itu, bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang, dana bantuan akan ditransfer langsung kepada penerima.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki rumah secara mandiri sesuai dengan kategori kerusakannya.
Kebutuhan Dasar Pengungsi Tetap Dipenuhi
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah memastikan kebutuhan dasar warga yang masih berada di pengungsian tetap terpenuhi selama proses pendataan dan penanganan berlangsung.
Kebutuhan warga yang rumahnya hancur atau mengalami kerusakan berat juga disokong melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) sambil menunggu proses pembangunan rumah selesai.
Skema tersebut menjadi bagian dari penanganan pemerintah selama proses pemulihan pascabencana berlangsung.
Baca juga:
Anggaran Bencana Bisa Ditambah Tanpa Batas, Purbaya Ungkap Dana BNPB Hampir Rp 1 Triliun
Verifikasi Bantuan Gunakan Sistem By Name By Address
Untuk menjamin akuntabilitas sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran, BNPB menerapkan skema verifikasi berbasis by name by address (BNBA).
Proses tersebut didampingi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di lapangan. Menurut BNPB, pola tersebut sebelumnya telah diadopsi dalam penanganan bantuan sosial di Sumatera.
Berton mengatakan keterbukaan mengenai besaran bantuan diharapkan membuat setiap keluarga mengetahui secara jelas hak yang mereka terima.
Karena besaran nominal ini diumumkan secara terbuka dan transparan, setiap keluarga dapat mengetahui secara persis hak yang diterimanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak serta melaporkan jika menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan,
Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan.
(Asp)