BNPB Didesak Lunasi Tunggakan ke Hotel Karantina Sebelum Tutup Tahun 2021
Suasana salah satu lokasi yang ditetapkan jadi hotel karantina bagi wisatawan mancanegara di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
MerahPutih.com - Program karantina di hotel bagi pasien tanpa gejala saat puncak-puncaknya kasus COVID-19, masih menyisakan persoalan pembayaran. Di Jakarta yang kala itu menjadi daerah paling tinggi penyebaran COVID-19, masih ada 24 hotel yang belum dilunasi.
CEO Indonesia Tourism Watch (ITW) Ichwan Abdillah mencatat, tunggakan BNPB sebagai penanggung jawab atas penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) bagi hotel yang bermitra dengan pemerintah untuk isolasi sekitar Rp 150 miliar.
Baca Juga:
BNPB Kehabisan Dana Biayai Hotel-Hotel Karantina Pasien Isolasi Mandiri COVID-19
ITW menilai, tunggakan kepada hotel tersebut tidak hanya berdampak kepada okupansi dan kas perusahaan namun juga berdampak langsung kepada vendor-vendor hotel yang didominasi pelaku UMKM.
"Ini berdampak negatif bagi seluruh vendor yang bekerja sama dengan hotel-hotel tersebut, karena dipastikan banyaknya hotel yang menunggak pembayaran kepada vendor-vendor, hal ini akan berdampak negatif bagi iklim bisnis perhotelan di Indonesia" tegas Ichwan Abdillah.
Ia menegaskan, sebelum tutup buku tahun 2021, hotel-hotel tersebut diwajibkan membayar kepada para vendor supaya tidak adanya warisan utang di tahun 2022.
"Pemulihan ekosistem industri perhotelan harus menjadi hal utama yang diperhatikan oleh pemerintah, untuk itu kami sebagai pemerhati pariwisata Indonesia berharap kepada BNPB supaya tunggakan segera dilunasi," katanya.
Ichwan mengataka, nasib hotel-hotel tersebut bergantung pada pelunasan pembayaran oleh BNPB.
"Adanya pelunasan, pemulihan ekosistem industri pariwisata segera tercapai," katanya dalam keteranganya, Kamis (23/12).
Pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19, saat kasus COVID-19 mengalami lonjakan.
Program berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga Juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan COVID-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB. (*)
Baca Juga:
Pemilik Hotel Karantina Pasien COVID-19 Diminta Taat Prokes
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
Korban Bencana Sumatra Tembus 1.189 Orang, 195 ribu Jiwa Masih Bertahan Hidup di Tenda Pengungsian
Curah Hujan Tinggi, BNPB Turun Tangan Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta
Listrik di Talaud Kembali Menyala Usai Digoyang Gempa Dahsyat Magnitudo 7,1
Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 7,1, BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa
3 Kecamatan di Dompu NTB Dilanda Banjir, Tanggap Darurat Diberlakukan
1.178 Orang Tewas dan Ratusan Lainnya masih Hilang, Operasi Pencarian Korban Bencana Alam di Sumatra Diperpanjang
Pemerintah Anggarkan Rp 60 T untuk Darurat Bencana di 2026
147 Orang Masih Hilang, Kelanjutan Operasi SAR Korban Bencana Sumatera Dievaluasi Lusa
Duka Selimuti Awal 2026, 380 Ribu Korban Bencana Sumatra Berstatus sebagai Pengungsi