Merahputih.com - Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total terhadap rokok elektronik atau Vape beserta cairannya agar masuk ke dalam regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Langkah ini menyusul sikap tegas negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Laos lebih dulu melarang peredaran alat tersebut.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta sangat mengejutkan," ujar Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga:
Apple Bakal Perkenalkan 'Liquid Glass', Jadi Warna Eksklusif untuk iPhone 17 Pro?
Temuan Zat Berbahaya Dalam Liquid
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air. Dari ratusan sampel terkumpul, petugas mendeteksi 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau ganja buatan.
Penemuan lebih mengerikan menunjukkan satu sampel positif mengandung methamphetamine atau sabu, sementara 23 sampel terbukti berisi etomidate alias obat bius.
Kekhawatiran semakin memuncak seiring kemunculan 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) tingkat global.
Wilayah Indonesia sendiri telah teridentifikasi kemasukan 175 jenis NPS. Meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan dua, penindakan saat ini masih bersandar pada undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan.
Vape Sebagai Media Konsumsi Narkoba
Suyudi menilai pelarangan alat isap secara fisik menjadi solusi krusial memutus rantai peredaran zat kimia terlarang tersebut. Tanpa alat pendukung, distribusi cairan mengandung narkoba otomatis akan terhambat secara signifikan bagi konsumen luas.
"Selayaknya sabu selalu memerlukan bong sebagai media mengonsumsinya," tegas Suyudi.
Baca juga:
BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS
Transformasi peredaran narkoba bergerak sangat cepat melintasi batas negara melalui modus operandi baru. Pengetatan aturan melalui RUU Narkotika diharapkan mampu memberikan payung hukum lebih kuat bagi aparat guna memberangus peredaran gelap zat adiktif dalam kemasan modern.