BNN Ringkus Kepala Rutan Purworejo

Rabu, 17 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional menangkap Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto. Cahyono kedapatan membantu sejumlah aksi peredaran narkoba di dalam lapas oleh seorang napi atas nama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

"Hari ini kita buktikan, untuk kesekian kalinya bahwa setiap tindak pidana narkotika itu kita lakukan TPPU," ujar Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso di kantornya, Rabu (17/1).

BNN menangkap Cahyono di kantornya pada hari Senin (15/1). Buwas mengatakan, BNN menemukan adanya aliran dana dari bandar ke oknum saat pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Caranya, uang ditransfer Sancai kepada Cahyono melalui rekening orang lain berinisial SUH dan SUN.

Sancai sendiri ditangkap pada 8 november 2017 di Semarang oleh tim BNNP Jawa Tengah. Barang bukti yang disita yaitu 800 gram narkotika jenis sabu-sabu. Sancai diketahui mengirim kepada Cahyono ratusan juta.

"Aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500.000," kata Buwas.

Buwas mengatakan, Sancai dan Cahyono sendiri saling kenal saat di Lapas Narkotika Nusakambangan. Cahyono pernah menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas. Sementara Sancai merupakan narapidana.

"Hari yang sama tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti," beber Buwas.

BNN mengenakan para tersangka dengan Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Ciduk Enam Pengedar Gorila

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan